undang undang tentang guru dan dosen. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang. undang undang tentang guru dan dosen

 
 Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undangundang undang tentang guru dan dosen Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang diangkat dan ditempatkan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: a

Undang-Undang ini merupakan penjabaran UU RI tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 yang memberi pengakuan kepada pendidik sebagai bidang pekerjaan profesi. 2020. “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. by Sekretariat KSPSTK 07 Oktober 2021. Pengajuan RUU Sisdiknas ke Prolegnas memicu pro dan kontra. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Jakarta: Depdiknas RI, 2005),. Sumber bahan Hukum Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah menggunakan data primer, data sekunder, data tersier. komplit sekali undang-undangnya pak. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat : 1. Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ini memamparkan bahwasanya baik Guru maupun Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani. (3) Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan . 3, Oktober 2018 Show more Recommended. id dan . . Hak-Hak Guru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005. Pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN. pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen; Mengingat : 1. Undang-undang No. Pasal 21. pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen; Mengingat : 1. implementasi Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen di Universitas Sunan Giri Surabaya. 6. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN 3. Undang – undang yang mengatur tentang guru dan dosen ini diantaranya adalah : 1. TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah. -. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun. Pengertian dan Macam-macam Kompetensi Guru Menurut Undang-undang Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi: a. pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen; Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang. TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Sumber data yang diambil dapat memberikan penjelasan dan konfirmasi mengenai dataPasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2017, No. Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, guru dan dosen sebagai pendidik professional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. 14 tahun 2005 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 yang antara lain tentang Standar Kualifikasi Akademik. id : 20 hlm. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,. B. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan KebudayaanKomisi X dan Kemendikbudristek Sepakat Revisi 3 Undang-undang di 2022. pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen; Mengingat : 1. Kedudukan Guru dan dosen sebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa. Depdiknas RI : Jakarta. Perlindungan yang dimaksud adalah hak. Contoh undang-undang lain yang mengatur ketentuan peralihan seperti UU Guru dan Dosen adalah Undang-Undang. 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh. Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Sejalan dengan kinerja guru, menurut pasal 20 Undang-Undang No. UU No. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Indonesia, Pemerintah Pusat. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan. Kedudukan Guru dan dosensebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Jabatan/Pangkat Dosen. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga mengatur mengenai pemberian tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. KETENTUAN UMUM 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas. Selain itu, guru memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa. Dasar hukum Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun. Hasyim Asy’ari dan Undang-Undang, serta Praktiknya di MA al-Anwar Paculgowang Jombang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 adalah Undang- Undang tentang Guru dan Dosen. Salbiyah et al. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. ketentuan umum bab ii. Tetapi masih banyak pula yang terus berharap seperti guru-guru yang lain. – A free PowerPoint PPT presentation (displayed as an HTML5 slide show) on PowerShow. "Multitafsir ketentuan Pasal 50 Ayat (4) yang menihilkan sendiri norma. Nomor. Konsep Pendidik Perspektif Undang-Undang tentang Guru dan Dosen Pendidik atau guru memiliki arti dalam Ketentuan Umum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan pada Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi guru adalah pendidikan profesional dengan tugas mendidik, mengajar,. 13 WIB – 12. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANGGURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Setiap orang yang dipanggil untuk. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pdf) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. '*",42$(",'1'%"&$(. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya. Secara umum, batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga. Mengingat : 1. peraturan perundang. dosen sebagai tenaga profesional11 Sertifikasi guru dan dosen merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Harga: Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI No. Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru. 1 No. Dalam RUU Sisdiknas, tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi. BSKAP), RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Undang-Undang No. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 membahas tentang kualifikasI dan standar kompetensi guru. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. 2. Secara khusus, Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 6. Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah memberikan pencerahan yang cukup berarti bagi guru dan dosen. Website Universitas Sumatera UtaraDalam kaitannya dengan Guru sebagai pendidik, maka pentingnya guru professional yang memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang- undang No. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Adapun hak guru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 hingga Pasal 44, antara lain: Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. UNP Press Padang PENELITIAN TINDAKAN KELAS BAGI GURU DAN DOSEN Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang pada penulis Hak penerbitan pada UNP Press. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional. Pasal 2 Ayat (1) - 5 - Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 02. 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”). Lahirnya undang-undang guru dan dosen juga bertujuan untuk memperbaiki system pendidikan nasional, baik dari segi kwalitas, kwantitas. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4586); 3. . Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang-Undang RI No. Guru memiliki yang sangat strategis bagi kemajuan pendidikan suatu bangsa. Pada UU ini dijelaskan pengertian. Hernowo Narmodo, 2005, Pengaruh Motivasi dan Disiplin Terhadap Kinerja Pegawai Badan Kepegawaian Daerah, ums. UNDANG-UNDANG NO. 4. Guru profesional dituntut memiliki kemampuan mengajar sebagaimana diisyaratkan dalam standar kompetensi pedagogik. pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen; Mengingat : 1. BAB VI Sanksi (Pasal 77 – Pasal 79). Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang. 2005. BAB IV Guru (Pasal 8 – Pasal 44). Undang – undang yang mengatur tentang guru dan dosen ini diantaranya adalah : 1. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hak dan kewajiban guru terdapat pada Pasal 39 hingga Pasal 44. 19, LN. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. B. Sebagai guru profesional guru wajib: (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat; (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (c) memiliki. Dalam sambutannya, Dr. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen. Seperti dengan Dokter dan profesi yang lain, kualifikasi dan kompetensi Dosen ditentukan dan diatur oleh Undang – Undang. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Hal ini tak bisa ditawar karena sudah diamanatkan dalam Pasal 8 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 51 WIB Ruang Sidang. bahvla dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ten tang Guru dan Dosen, maka perlu mengatur kern bali. Kontek Zaman: Tantangan dan Peluang John Naisbitt dalam bukunya berjudul High Tech, High Touch memberikan perhatian terhadap keseimbangan antara realitas. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan Dosen No. Hak guru. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan. 3, Agustus 2008 187. Pengertian guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,. Dalampasal 2 dinyatakan bahwa Gurumempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan. JAKARTA, KOMPAS. TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen; Mengingat : 1. 5 No. TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Adapun menurut Undang-undang Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) mengatakan bahwa kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pasal 11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik. Pemerintah. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Langkah pemerintah menyiapkan materi RUU Sisdiknas yang nantinya bakal menghapus UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mendapatkan perhatian para pemangku kepentingan pendidikan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini. Seperti Bapak/Ibu ketahui, undang-undang yang mengatur tentang guru dan dosen berlaku secara umum, baik untuk guru PNS maupun swasta. Demikian juga sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. 2. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan. Sedikitnya ada dua landasan yuridis yang bisa dijadikan pijakan guru dan dosen untuk bisa melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. undang-undang no 14/2005 tentang guru dan dosen materi sosialisasi undang-undang no 14/2005 tentang guru dan dosen bab i. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini. Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki. PRESIDEN. Kualifikasi akademik dan latar belakang. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik. 4. Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada hakikatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik profesional. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang. 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020, ada kabar buat para guru dan dosen, karena dalam PP ini dinyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. Martabat dari2. P3GTK - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen selengkapnya dapat dilihat di. Regulasi mengenai Guru dan Dosen diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikritik keras oleh PGRI karena masih banyak guru dan dosen,. 14 Th. 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen pasal 82. NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Aplikasi SPSS dalam Penelitian. Beleid tersebut memberi pengakuan bahwa guru adalah tenaga profesional. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Menimbang : a. , pasal 10 [9] Pioneer adalah sebuah organisasi non government, yang focus dal am penelitian-penelitian tentang pendidikan dan dibiayai oleh masyarakat secara sukarela. Category : Kompetensi Guru. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. com - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen . bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Undang Undang Guru dan Dosen (UU RI No. Undang-undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen: Tajuk Entri Utama: Departemen Pendidikan Nasional: Nomor Peraturan: 14: Tahun Peraturan: 2005: Jenis Peraturan: Undang-undang: Tempat Penetapan: DKI Jakarta: Tanggal Penetapan: 30 Desember 2005: Tanggal Pengundangan: 30 Desember 2005: Sumber: Lembaran Negara: Subjek 1. Guru profesional dituntut memiliki kemampuan mengajar sebagaimana diisyaratkan dalam standar kompetensi pedagogik.